ZEE INDONESIA
Wilayah laut Indonesia pertama kali
ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO,
Peraturan tentang laut teritorial zaman Belanda) tahun 1939. Berdasarkan
konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi
jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia.
Lebar laut hanya 3 mil laut. Mil laut (Bahasa Inggris: nautical mile atau sea
mile) adalah suatu satuan panjang, 1 Mil laut = tepat 1.852 km. Artinya,
antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau
dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah
Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut
Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/PRP Tahun 1960
tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia
selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi
oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluar
Indonesia.
Inti dari Deklarasi Djuanda, yaitu sebagai berikut :
- Laut dan perairan di antara pulau-pulau menjadi
pemersatu karena menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain.
- Penarikan garis lurus pada titik terluar dari
pulau terluar untuk menentukan wilayah perairan Indonesia.
- Batas-batas wilayah Indonesia diukur sejauh 12
mil dari garis dasar pantai pulau terluar.
Ir. R. Djoeanda Kartawidjaja adalah
Perdana Menteri Indonesia ke-10 sekaligus yang terakhir. Sumbangannya yang
terbesar dalam masa jabatannya adalah Deklarasi Djuanda tahun 1957 yang
menyatakan bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di
dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI atau dikenal
dengan sebutan sebagai negara kepulauan dalam konvensi hukum laut United
Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS).
Hasil dari Konvensi tersebut menetapkan
zona perairan laut Indonesia, yaitu sebagai berikut :
- Perairan Nusantara, yaitu semua laut yang
terletak pada sisi dalam dari garis dasar atau garis pangkal. Garis dasar
terdiri atas teluk dan selat yang menghubungkan pulau-pulau di Nusantara.
- Zona Laut Teritorial, Zona laut teritorial adalah
jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis
dasar ke laut lepas.
Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung
pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut
teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran
lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial
Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember
1957.
- Zona Landas Kontinen, Landas kontinen adalah
dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen
memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari
garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia
dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada
tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua
landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu
negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada
di dalamnya. Negara tersebut juga harus menyediakan jalur pelayaran yang
terjamin keselamatan dan keamanannya.
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut
terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI)
diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini negara Indonesia
memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan
tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah. Eksploitasi adalah
pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam
supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan
pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai
prinsip hukum laut internasional.
- Next Walkera Runner 250 Basic 3 RTF FPV Racing Quadcopter Drone with Devo 7
- Previous PENDIDIKAN DI INDONESIA
ABOUTME

Hi all. This is deepak from Bthemez. We're providing content for Bold site and we’ve been in internet, social media and affiliate for too long time and its my profession. We are web designer & developer living India! What can I say, we are the best..
0 komentar:
Posting Komentar